Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Banten
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 

Calon Gubernur (cagub) Banten (Foto: Istimewa)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Diperkitakan sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang, Banten, takkan ikut mencoblos dalam pemilihan umum kepada daerah (pemilukada) Banten 2011 ini. Pasalnya, mereka masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan sebagian lagi Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan data yang ada, kami perkiraan kami ada sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang tidak mencoblos dalam pemilihan gubernur Banten pada 2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (23/9), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dalam pendataan terakhir jumlah pemilih di Kota Tangerang sebanyak 1,118 juta jiwa, maka diperkirakan yang tidak mencoblos hanya dua persen. Namun, warga yang tidak mencoblos pada Pilkada Banten 2011 itu merupakan pemilik KTP DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, karena setiap hari mereka bekerja pada kedua daerah tersebut dan hanya memiliki rumah di Kota Tangerang.

Pemilu kada Banten 2011 dilaksanakan 22 Oktober 2011 terdapat tiga calon gubernur dan wakil gubernur masing-masing Ratu Atut Chosiyah berpasangan dengan Rano Karno, Wahidin Halim dengan Irna Narulita, dan Jazuli Juwaeni dengan Zaki Muzakki.

Dia mengharapkan bahwa warga yang mencoblos pada pemilu kada tersebut jumlahnya meningkat karena dari data lebih banyak dari pemlilu kada Wali kota pada 2008. Sedangkan warga yang tidak mencoblos itu mayoritas berdomisili di perbatasan dengan DKI Jakarta seperti di Kecamatan Ciledug, Larangan, maupun Karang Tengah.

Selain itu, warga yang tidak mencoblos itu juga tinggal di Kecamatan Batu Ceper, Benda dan Cipondoh. Petugas KPU setempat sudah berulangkali mengajak warga Kota Tangerang untuk pindah dan melepaskan KTP DKI Jakarta, tapi mereka tidak mau dengan alasan pekerjaan dan administrasi lainnya. (mic/r17)



 
   Berita Terkait > Pilgub Banten
 
  MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
  Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
  Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
  Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
  Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2